Dari data yang muncul di Twittland, banyak sekali percakapan yang dilakukan oleh pendukung, loyalis sampai para simpatisan yang bersimpati dan prihatin terkait kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum.
"Kalau setiap anak bangsa yang cemerlang, pintar dan santun terus "dibunuh" sedari dini. Berharap kepada siapa lagi negeri ini? #DukungAnasBebas," tulis Fardiansyah di akun â€@ade_asmi sesaat lalu.
"Nggak tahu, sejak awal merasa yakin AU nggak salah. Ada yang dipaksain. Semoga saja perasaanku tak salah. #DukungAnasBebas," timpal Teguh Prasetyo di akun
â€@masteguh.
Hendra Mandala mengatakan, upaya Jaksa KPK menjebolkan Anas ke penjara adalah sebuah pemaksaan.
"Kalau AU dipaksakan bersalah, berapa tahun lagi akan lahir generasi muda yang cerdas dan santun seperti cak Anas. #AsetBangsa yang dibunuh," tulisnya di akun
@Hendra_Mandala2.
Remilto Kurniawan di akun @Remilto berharap dan berdoa agar diberikan yang terbaik kepada Anas Urbaningrum.
"Infonya nasib @anasurbaningrum akan diputus hakim Rabu besok. Sebagai anak muda saya ikut mendoakan beliau diberi keringanan hukuman. Jika boleh memohon meminta, hakim bisa bebaskan cak @anasurbaningrum dari hukuman.
Dari awal, kata Remilto, aroma politik lebih kencang menimpa Anas. Penguasa negeri ini ikut mendorong agar masa depan mantan Ketum Partai Demokrat itu di dunia politik hancur dan berantakan.
"Makanya AU harus dibantu, agar keadilan bisa ditegakkan. Dan penguasa tak sewenang-wenang," ungkapnya.
Sekedar mengingatkan Jaksa KPK tetap ngotot dengan dakwaannya dalam surat tuntutan yang dibacakannya dua Minggu lalu, meski fakta-fakta dalam persidangan membuktikan hanya satu saksi yang bisa dipakai Jaksa untuk bisa menjerat Anas Urbaningrum, yaitu M Nazarudin, pemilik Permai Grup dan Anugrah Grup.
Besok Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan vonis terhadap Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 11 September lalu Jaksa KPK telah menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar AS.
[rus]
BERITA TERKAIT: