Pembebasan Bersyarat untuk Anggodo Widjoyo Dinilai Tak Wajar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 September 2014, 14:32 WIB
rmol news logo Prosedur pemberian pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Anggodo Widjouo, terpidana kasus kriminalisasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) mencurigakan.

"Paling tidak dari kasus Anggodo ini mencurigakan, kita masih harus telusuri apakah ini ada indikasi korupsi atau suap di balik keluarnya PB dan remisi," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/9).

ICW sendiri datang ke Kementerian yang dipimpin oleh Amir Syamsuddin itu untuk mempertanyakan mengenai PB dan remisi yang diterima Anggodo. ICW menilai remisi 29 bulan itu tak wajar.

"Ini yang mau minta (dari) Kemenkumham, jadi ada kejelasan dari kemenkumham, ada reason yang bisa dipertanggungjawabkan," terang dia.

Econ, sapaannya, PB tersebut bermuatan politik, jika nantinya Kemenkumham tak bisa menjelaskan alasan detailnya.

"Kalau tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan, kecurigaan publik bahwa ini ada interest politik, ada indikasi mafia peradilan, bukan tidak mungkin itu akan muncul, itu yang akan kita pertegas nanti di dalam," tandasnya.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA