Atas pengakuan tersebut, Yesaya minta untuk dihukum seringan-ringannya oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya.
"Saya minta ampun pada Tuhan atas kesalahan, saya minta dituntut ringan seringan-ringannya‎," terang Yesaya saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/9).
Dia menyatakan, bahwa permintaan uang kepada Teddy dilakukannya secara sadar. Yesaya juga mengaku perbuatan itu salah.‎ Uang tersebut, aku Yesaya, diminta dari Teddy karena saat itu dia tengah terbelit utang. Juga karena dia sedang bermasalah di Kejaksaan Tinggi‎.
"Saya melanggar peraturan perundang-undangan, menerima uang dari pihak lain," jelasnya.
Walau begitu, Yesaya menjelaskan, pada saat penyerahan uang itu, tidak ada pembicaraan yang terkait proyek talud abrasi pantai di Biak. Tapi, Yesaya mengaku sadar ada konsekuensi dengan penyerahan uang itu, yakni Teddy akan meminta timbal balik.
"Menyadari, saya harus kasih proyek. Kalau tidak, saya harus kembalikan atau kalau ada kegiatan berikan kepadanya," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: