Penggeledahan ini merupakan pengembangan atas penetapan eks Kadis PU Ery Basworo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Penggeledah juga dilakukan di kantor PT Asiana Technologies Lestari di Jalan Raya Meruya Ilir, Intercon Plaza blok A III nomor 15, Blok A1 nomor 3M-N, Jakarta Barat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Tony Spontana, di kantornya, Kamis (18/9).
Dari hasil penggeledahan, jaksa penyidik menyita berbagai dokumen. Namun, jumlah dan dokumen yang disita belum dapat dipublikasi mengingat penggeledahan masih berlangsung.
Dalam kasus ini selain menetapkan Ery sebagai tersangka, jaksa juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumer Daya Air Departemen PU Pemprov DKI inisial RA dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari, NH.
Inisial RA dari informasi didapat bernama Rifiq Abdullah, sedangkan NH bernama Noto Hartono. Ketiga orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH, dan EB nomor 68.
[zul]
BERITA TERKAIT: