KPK: Putusan MA Atas Bekas Presiden PKS Bisa Jadi Referensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 September 2014, 05:14 WIB
KPK: Putusan MA Atas Bekas Presiden PKS Bisa Jadi Referensi
luthfi h. ishaaq
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bukti konkret bahwa apa yang dibawa oleh pihaknya ke pengadilan benar-benar valid.

"Tentu ini perlu diapresiasi. Ini (juga) bisa jadi rujukan hakim-hakim di tingkat bawah," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa sore (16/9).

Dalam putusannya, MA juga mencabut hak politik Luthfi Hasan. Menurut Johan, pencabutan hak politik juga menunjukkan KPK sejalan dengan MA.

"MA yang mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik bisa jadi gambaran bahwa KPK menuntut itu sudah benar. Hakim membenarkan," terangnya.

Walau begitu, Johan menegaskan bahwa bukan berarti semua penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi harus dituntut dengan pencabutan hak politik.

"Apabila dirasa perlu, KPK akan mengenakan tuntutan itu. Seperti (kasus) Anas Urbaningrum," kata Johan.

Soal apa ukuran KPK dalam menambahkan hukuman pencabutan hak politik pada seorang terdakwa, Johan berdalih. Dia bilang, hal itu hanya diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menyidangkan.

Tapi yang pasti, lanjut Johan, tuntutan tambahan itu diwujudkan untuk menimbulkan efek jera dan demi kepentingan publik.

"Korupsi ini kan berimbas besar, karena itu KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," terang Johan.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana Luthfi Hasan Ishaaq dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Pada amar putusan kasasi tertanggal 15 September 2014 atas perkara No.1195 K/Pid.Sus/2014 itu Majelis Kasasi memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Dalam amar putusan kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi dari pidana 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, MA juga menghukum Luthfi dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik serta menghukum Luthfi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding itu "diketuk palu" pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pada tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada Luthfi sebagaimana vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA