Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan bahwa pelimpahan perkara proyek yang bernilai Rp 70 miliar itu diterima langsung oleh Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja.
"Hari ini (kemarin), di Kupang, NTT, telah diserahkan penanganan perkara terkait dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2007 dari Kejati NTT ke KPK yang diterima Direktur Penuntutan KPK. Selanjutnya kasus ini akan ditangani KPK," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (15/9).
Dalam kasus tersebut, KPK menduga negara telah dirugikan mencapai Rp 59 miliar. Sementara, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menemukan kerugian negara terkait kasus itu hanya berjumlah Rp 2,3 miliar.
"Betul bahwa ini hasil korsup (koordinasi supervisi) yang beberapa waktu lalu dilakukan NTT. Ketua KPK hadir juga di sana," demikian Johan Budi.
[ald]
BERITA TERKAIT: