Hitungan Kerugian Beda Jauh, KPK Ambil Kasus PLS NTT dari Kejati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 September 2014, 00:56 WIB
Hitungan Kerugian Beda Jauh, KPK Ambil Kasus PLS NTT dari Kejati
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan bahwa pelimpahan perkara proyek yang bernilai Rp 70 miliar itu diterima langsung oleh Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja.

"Hari ini (kemarin), di Kupang, NTT, telah diserahkan penanganan perkara terkait dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2007 dari Kejati NTT ke KPK yang diterima Direktur Penuntutan KPK. Selanjutnya kasus ini akan ditangani KPK," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (15/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menduga negara telah dirugikan mencapai Rp 59 miliar. Sementara, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menemukan kerugian negara terkait kasus itu hanya berjumlah Rp 2,3 miliar.

"Betul bahwa ini hasil korsup (koordinasi supervisi) yang beberapa waktu lalu dilakukan NTT. Ketua KPK hadir juga di sana," demikian Johan Budi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA