SIDANG HAMBALANG-GATE

KPK, Justru Nazaruddin yang Obstruction Of Justice!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 September 2014, 02:26 WIB
KPK, Justru Nazaruddin yang <i>Obstruction Of Justice!</i>
rmol news logo . Anas Urbaningrum menyindir Jaksa KPK mengenai makna dari obstruction of justice yang ikut dimasukkan menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menegaskan menyatakan bahwa obstruction of justice sudah menjadi hak seseorang yang dijerat di sebuah perkara hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Obstruction of justice setahu saya bukan kepada terdakwa karena terdakwa punya hak ingkar," kata Anas usai sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 11/9).

Anas menolak anggapan jaksa bahwa dirinya telah mengambil hak ingkar. Yang benar, Anas mengambil hak untuk membeberkan fakta yang sesungguhnya terjadi.

"Hak ingkar saja yang konstitusional enggak saya ambil kok, apalagi obstruction of justice," terang mantan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI ini.

Dia menekankan, salah jika jaksa menerapkan obstruction of justice kepada dirinya. ‎Jaksa seharusnya menerapkan itu kepada saksi-saksi yang sejak awal digiring untuk memberikan keterangan tak benar oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Kan ada saksi-saksi yang menangis itu obstruction of justice," demikian Anas Urbaningrum.



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA