Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menegaskan menyatakan bahwa
obstruction of justice sudah menjadi hak seseorang yang dijerat di sebuah perkara hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor).
"
Obstruction of justice setahu saya bukan kepada terdakwa karena terdakwa punya hak ingkar," kata Anas usai sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 11/9).
Anas menolak anggapan jaksa bahwa dirinya telah mengambil hak ingkar. Yang benar, Anas mengambil hak untuk membeberkan fakta yang sesungguhnya terjadi.
"Hak ingkar saja yang konstitusional enggak saya ambil kok, apalagi
obstruction of justice," terang mantan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI ini.
Dia menekankan, salah jika jaksa menerapkan
obstruction of justice kepada dirinya. ‎Jaksa seharusnya menerapkan itu kepada saksi-saksi yang sejak awal digiring untuk memberikan keterangan tak benar oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Kan ada saksi-saksi yang menangis itu
obstruction of justice," demikian Anas Urbaningrum.
BERITA TERKAIT: