Terlebih mengenai anggapan Jaksa KPK bahwa Nazaruddin adalah
justice collaborator. Anas sangat tidak sepakat dengan anggapan itu. Apalagi, hal itu dipakai sebagai acuan untuk mengadilinya. Baik itu saat ditetapkan menjadi tersangka, maupun saat ini sebagai terdakwa.
"Kalau Nazar itu dari track record (rekam jejak) nya bukan JC, tetapi
criminal collaborator. Jadi sangat tidak layak dari trackrecord dan apa yang dilakukan," terang Anas usai sidang tuntutannya, tadi malam (Kamis, 11/9).
Alasan lain ketidaksetujuan Anas, yakni karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Nazaruddin masih melakukan praktik-praktik kotor. Salah satunya mengendalikan perusahaan dan mengadakan rapat-rapat dalam lapas.
"Jadi JC cap apa?" tanyanya heran.
"Itukan tidak rasional, tidak masuk akal. Nazar dalam tuntutan tadi disebutkan keterangannya seperti keterangan nabi. Karena itu dianggap JC, padahal kualitasnya adalah criminal Collaborator," tandas bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: