Mengapa Anggap Benar Nazaruddin yang Criminal Collabolator?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 September 2014, 01:34 WIB
Mengapa Anggap Benar Nazaruddin yang <i>Criminal Collabolator</i>?
rmol news logo . Anas Urbaningrum heran bisa-bisanya Jaksa KPK menganggap keterangan Nazaruddin mengenai tuduhan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya sebagai keterangan yang berkekuatan hukum tetap.

Terlebih mengenai anggapan Jaksa KPK bahwa Nazaruddin adalah justice collaborator. Anas sangat tidak sepakat dengan anggapan itu. Apalagi, hal itu dipakai sebagai acuan untuk mengadilinya. Baik itu saat ditetapkan menjadi tersangka, maupun saat ini sebagai terdakwa.

"Kalau Nazar itu dari track record (rekam jejak) nya bukan JC, tetapi criminal collaborator. Jadi sangat tidak layak dari trackrecord dan apa yang dilakukan," terang Anas usai sidang tuntutannya, tadi malam (Kamis, 11/9).

Alasan lain ketidaksetujuan Anas, yakni karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Nazaruddin masih melakukan praktik-praktik kotor. Salah satunya mengendalikan perusahaan dan mengadakan rapat-rapat dalam lapas.

"Jadi JC cap apa?" tanyanya heran.

"Itukan tidak rasional, tidak masuk akal. Nazar dalam tuntutan tadi disebutkan keterangannya seperti keterangan nabi. Karena itu dianggap JC, padahal kualitasnya adalah criminal Collaborator," tandas bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA