Ketua Umum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal menilai keputusan Polda Metro Jaya tersebut sangat tidak profesional. Dia melihat hal itu bisa terjadi karena adanya intervensi. Sebab, Wijayanta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun malah kasusnya tidak dituntaskan sampai pengadilan.
"Saya menduga ada permainan sehingga di ujungnya menjadi anti klimaks," katanya (Kamis, 11/9).
Kejanggalan proses penyelesaian perkara, lanjut dia, terlihat saat pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tiga saksi ahli dari pihak tersangka. Sejatinya polisi menghadirkan ahli kepabeanan independen alias tidak berasal dari kedua kubu.
Menurut Jusuf, penafsiran kasus kepabeanan bersifat lex specialis dan bukan lex generalis. Bahkan, tiga saksi ahli tersebut terbukti hanya memberikan keterangan normatif, dan sama sekali tidak menyentuh substansi teknis kepabeanan.
"Kenapa saksi ahli independen malah ditolak?. Saya juga tidak setuju karena seharusnya pemeriksaan saksi ahli dibarengi dengan gelar perkara, dan bukan diperiksa tersendiri dan tertutup," ujar Jusuf.
Guna menyikapi persoalan demikian, imbuh dia, Hiplindo berencana menempuh penyelesaian kasus hingga ke level yang lebih tinggi. Caranya dengan mengirimkan surat protes ke Kapolri Jenderal Sutarman, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, dan Bareskrim Polri.
"Apakah 'masuk angin' penyidik atau ada intervensi kasus, yang pasti ini memperburuk citra polisi. Sebab, kalau bukti memanglemah, kan bisa dibuak di pengadilan dan datangkan saksi ahli di pengadilan," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto membenarkan pengentian kasus tersebut. "Iya benar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan pekan lalu karena apa yang dituduhkan kepada tersangka tidak cukup bukti," katanya.
Heru juga mengatakan penyidik kepolisian menerbitkan SP3 usai gelar perkara dengan berbagai pertimbangan di antaranya tidak ditemukan bukti kuat. Heru mengungkapkan penyidik belum menemukan petunjuk yang membuktikan tersangka Wijayanta melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara.
Seperti diketahui, Jusuf Rizal telah melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara Wijayanta ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.
Pelapor juga menuduh Wijayanta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.
[dem]]
BERITA TERKAIT: