"Keterangan saksi (Nazaruddin) dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim, maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," kata Jaksa, Yudi Kristiana, dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).
Kata Yudi, Nazaruddin juga sangat membantu KPK dalam membongkar kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang menjerat Anas Urbaningrum. Bahkan, Nazaruddin telah menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan.
Tidak hanya itu, Jaksa menilai Nazaruddin bangkit dari keterpurukan atas kasus yang menjeratnya. Nazaruddin juga mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, KPK "menggaet" Nazaruddin.
"Terlepas dari kesalahan yang pernah diperbuat saudara Nazaruddin dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi pidana, namun cepat bangkit dari keterpurukannya dengan cepat mengingat bahwa yang harus dipertanggungjawabkannya atas kesalahannya yang pernah diperbuatnya," lanjut Jaksa.
Nazaruddin, tambah Yudi, telah menempatkan dirinya sebagai "peniup peluit" dalam kasus ini. Anehnya, Nazaruddin sendiri tak pernah mengakui kesalahannya. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan menyebut Nazaruddin sebagai otak di balik kasus ini.
"Itu sebabnya M. Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," ungkap Yudi.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan Nazaruddin sebagai justice collaborator. LPSK menilai bahwa Nazaruddin tidak kooperatif dengan penegak hukum, karena itu tidak pantas untuk menjadi justice collaborator dan mendapat perlindungan.
Penolakan itu disebabkan karena Nazaruddin pernah melarikan diri ke luar negeri saat terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Tindakan itu yang dinilai sebagai tindakan yang tidak kooperatif dengan penegak hukum.
[ald]
BERITA TERKAIT: