Penajaman dilakukan dengan menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hari ini saja KPK memanggil Bendahara Sekretariat Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama tahun 2012, Suharti, yang dikorek keterangannya oleh penyidik.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Belum diketahui secara pasti apakah Suharti sudah memenuhi panggilannya. Berdasarkan jadwal periksa yang dirilis bagian Humas KPK, dia diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
Dalam perkara ini, Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayar biaya ibadah keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: