SIDANG HAMBALANG

Ahli: Hakim Tidak Boleh Menghukum dengan Keraguan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 September 2014, 14:23 WIB
Ahli: Hakim Tidak Boleh Menghukum dengan Keraguan
CHAIRUL HUDA/net
rmol news logo . Menyitir pernyataan Lawrence Meir Friedman, pakar hukum pidana, Dr Chairul Huda menjelaskan bahwa pengadilan dibentuk dalam rangka memisahkan orang yang tidak bersalah dari orang yang bersalah. Pengadilan bukan tempat untuk mencari-cari kesalahan orang, melainkan untuk mencari ketidakbersalahan orang yang telah didakwa bersalah.

"Bahwa tidak boleh pengadilan dijalankan semata-mata untuk menyatakan orang bersalah. Itu namanya bukan pengadilan. Pengadilan justru sekalipun sudah sekian banyak bukti menyatakan dia bersalah, harus dicari lagi celah untuk menyatakan dia tidak bersalah," ujar Chairul saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9).

Guru besar ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu juga menegeaskan bahwa majelis hakim tidak boleh memiliki keraguan sedikitpun dalam rangka menjatuhkan hukuman bagi terdakwa.

"Pengadilan diperintahkan menyatakan orang itu tidak bersalah kalau tidak ada dua alat bukti, dan hakim tidak yakin dengan kesalahan yang bersangkutan," beber Chairul

Meski telah mendapatkan dua alat bukti lanjut Chirul, namun hakim masih memiliki keraguan maka tidak boleh terdakwa diputus bersalah.

"Kalau ada keraguan saja, ada dua alat bukti tapi hakim ada keraguan dia harus membebaskan," kata Chairul.

Menganai keterangan saksi dalam persidangan, Chairul Huda juga menjelaskan agar hakim juga memperhatikan saksi yang menyatakan terdakwa tidak bersalah.

"Jadi, tidak boleh kemudian ada 20 saksi, hanya 2 menyatakan terdakwa bersalah, tapi hakim dengan begitu saja menyingkirkan yang 18 hanya, dan memakai 2 yang menyatakan bersalah," demikian Chairul Huda. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA