Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, selanjutnya berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke penuntutan. Lalu, keduanya juga akan dipindahkan ke Rutan Kebonwaru, Bandung.
‎
"Iya, dipindah ke Bandung, RY (Rachmat Yasin) ke (Rutan) Kebonwaru, MZ (M Zairin) ke (Rutan) Sukamiskin Bandung," kata Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Rabu, 3/9).
Priharsa tambahkan, kedua tersangka dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan di Bogor itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Iya, di sana," ungkap Priharsa.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: