"Tidak ada rekayasa. Menurut saya tidak ada masalah," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, kepada wartawan, Selasa (2/9).
Soal rekayasa rekaman itu sebelumnya disampaikan oleh Hakim Tipikor, Alexander Mawarta. Ia menganggap salah satu alat bukti rekaman pembicaraan antara Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak bisa dipakai sebagai bukti persidangan. Sebab, rekaman itu sudah direkayasa dengan tujuan menghilangkan gangguan suara atau
noise agar suara menjadi jernih.
Samad tak terlalu pusingkan tuduhan hakim. Menurut dia, hakim berhak menyatakan pendapat dan KPK tak bisa mengintervensi keyakinan hakim.
"Wajar saja menurut saya. Kami tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim, karena itu adalah keyakinannya," terang Samad.
Ratu Atut sudah divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terkait suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Atut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
"KPK tetap berpendirian sesuai dengan dakwan, tuntutan, yang kami ajukan. Makanya kami merasa tidak merasa sebagaimana mestinya, makanya kami melakukan upaya banding," jelas Samad menegaskan sikap KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: