Dakwaan TPPU Jaksa KPK Soal Rumah Anas Terpatahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 September 2014, 00:38 WIB
Dakwaan TPPU Jaksa KPK Soal Rumah Anas Terpatahkan
anas urbaningrum/net
rmol news logo . Satu lagi dakwaan Jaksa KPK terpatahkan. Dakwaan itu tentang pembelian rumah milik terdakwa Anas Urbaningrum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Rumah itu dibeli pasca berlangsungnya Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa KPK melakukan penyitaan terhadap rumah itu karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anas. Rumah tersebut dikatakan dibeli menggunakan kantong dana Anas. Ada Muhamm Nazaruddin (Bendum Partai Demokrat) dan PT Grup Permai.

"Saya yakin itu (dibelikan) Ayung. Karena bareng sama saya. Dan saya siap pertanggung jawabkan dunia akhirat," terang saksi Carell Ticualu saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9) malam.

Pernyataan tersebut dilontarkan Carell setelah ditanya langsung oleh terdakwa Anas.

"Bukan dari Nazar?" tanya Anas lagi.

"Saya gak tahu. Karena saya gak tahu Nazar juga ngasih-ngasih gitu," timpal Carell.

Adapun Anas mengaku memang sengaja menanyakan hal itu ke Carell agar fakta yang sebenarnya terjadi bisa terungkap dalam persidangan.

"Kenapa saya tanyakan itu, karena rumah itu disita, didakwa sebagai TPPU, katanya rumah itu dibeli dari Nazar dan sisa uang di kongres. kenapa saya tanyakan ke saksi karena saudara saksi fakta dari awal. Sehingga jelas duduk perkara dari rumah itu," tandas Anas.

Sebelumnya Carrel Ticualu selaku orang dekat almarhum Tan Harry Tantono alias Ayung, mengatakan, Ayung yang membantu Anas untuk membeli tanah dan rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Rumah itu diketahui saat ini merupakan markas ormas besutan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) pasca lengser dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA