Ketua Jaksa KPK Ungkap Kekecewaan Atas Vonis Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 September 2014, 19:59 WIB
Ketua Jaksa KPK Ungkap Kekecewaan Atas Vonis Atut
ratu atut chosiyah/net
rmol news logo Ada beberapa alasan yang membuat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, menjadi tidak adil.

Alasan pertama, putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi. Tentunya kalau bagi kami itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan tapi kan harus kami laporkan dulu pada pimpinan," terang Jaksa KPK, Edy Hartoyo, usai sidang Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).

Jaksa Edy adalah ketua tim Jaksa KPK yang menyidangkan perkara Ratu Atut. Kata Edy, tim jaksa juga tidak sependapat soal pandangan hakim anggota, Alexander Marwata, yang menyebutkan Ratu Atut tak terbukti menyuap eks Ketua MK, Akil Mochtar. Alex mengatakan bahwa itu hanya asumsi Jaksa KPK.

Saat ditanyakan apakah tim jaksa akan mengajukan banding, Edy masih belum mau berspekulasi lebih lanjut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA