Alasan pertama, putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi. Tentunya kalau bagi kami itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan tapi kan harus kami laporkan dulu pada pimpinan," terang Jaksa KPK, Edy Hartoyo, usai sidang Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).
Jaksa Edy adalah ketua tim Jaksa KPK yang menyidangkan perkara Ratu Atut. Kata Edy, tim jaksa juga tidak sependapat soal pandangan hakim anggota, Alexander Marwata, yang menyebutkan Ratu Atut tak terbukti menyuap eks Ketua MK, Akil Mochtar. Alex mengatakan bahwa itu hanya asumsi Jaksa KPK.
Saat ditanyakan apakah tim jaksa akan mengajukan banding, Edy masih belum mau berspekulasi lebih lanjut.
[ald]
BERITA TERKAIT: