"Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi di Jakarta, Senin (1/9).
Hartati, masih kata Akbar, ‎sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi. Adapun bebas bersyarat terhadap bos Berca Retail Grup itu telah melalui sidang Tim Pengamat Permasyarakatan.
"Baik yang berada di tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas)," terang dia.
Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pihaknya sama sekali tak memberikan rekomendasi terkait pembebasan bersyarat Hartati Murdaya. Sebab, pemberian bebas bersyarat tersebut adalah kewenangan Kemenkumham.
"Namun demikian pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY‎," tandas bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional itu.
Hartati yang merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini‎ terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
[wid]
BERITA TERKAIT: