Anggota Presidium PPI Makmun Murod Al Barbasy mengatakan, pihaknya pernah menyampaikan klarifikasi kepada redaksi
Kompas, namun surat kabar nasional itu kembali menyajikan ketidakberimbangan fakta dalam pemberitaannya soal Anas Urbaningrum.
"Kita sudah bertemu
Kompas dan mereka mengakui pada waktu itu bahwa ada kesalahaan judul, tapi ternyata dilakukan lagi," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (28/8).
Selain itu, PPI juga menyampaikan permohonan audiensi kepada pimpinan redaksi Kompas yang hingga kini belum direspon.
"Saya tidak tahu kenapa media sebesar
Kompas melakukan itu, tidak tahu Kompas punya agenda setting seperti apa dalam kasus Anas," beber Makmun.
Dia menjelaskan, pemberitaan
Kompas berjudul
'DPC Partai Demokrat Akui Terima Uang dari Anas Rp 100 Juta' tanggal 12 Agustus lalu menggiring opini publik bahwa telah terjadi pemberian uang dalam kongres Demokrat tahun 2010.
Sumber berita hanya memuat pernyataan mantan Ketua DPC Demokrat Minahasa Tenggara Diana Maringka dan mantan Ketua DPC Demokrat Boalemao Gorontalo Ismiyati Saidi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi memberatkan.
"Tidak ada pernyataan dari pihak Anas. Dari judul-judulnya mengesankan bahwa ada fakta DPC-DPC menerima Rp 100 juta dari Anas. Akhirnya publik jadi menilai benar adanya bagi-bagi uang," demikian Makmun.
[rus]
BERITA TERKAIT: