
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Didik Purnomo, Selasa (26/8).
Dia dimintai keterangan terkait status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
"Yang bersangkutan (Didik Purnomo) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Brigjen Didik sudah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak ada komentar dari mulutnya saat sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Dia hanya menebar senyum ke arah wartawan.
Diketahui, Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol. Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. Terkait Djoko Susilo dia sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.