"Kita ingin memberi pemahaman secara utuh kepada setiap anggota Kepolisian mengenai gratifikasi. Jangankan masyarakat awam banyak anggota Kepolisian pun yang belum paham tentang gratifikasi secara utuh," jelas Ketua KPK Abraham Samad di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8).
Abraham menambahkan, MoU ini sebagai bagian untuk mencegah gratifikasi di tubuh Polri.
"Bila gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari, maka sudah masuk dalam tindak pidana, baik penerima atau pemberinya bisa dipidanakan," jelasnya di dampingi Kapolri Jenderal Sutarman.
Sementara, Sutarman mengatakan, adanya kesepahaman tersebut membuat seluruh jajarannya bisa menolak pemberian dalam bentuk apa pun. Dia mencontohkan, bila anak seorang anggota Polri menikah maka sudah ada yang menulis di depannya 'tidak menerima sesuatu'.
"Gratifikasi tidak ada batasannya, tapi yang jelas kalau menerima kita langsung lapor ke KPK. Tapi ada gratifikasi yang diperbolehkan kalau disediakan makan ya itu diperbolehkan. Kalau mengundang ke pernikahan memberikan sesuatu sebagai budaya bangsa itu harus dilaporkan, kalau nominalnya di atas Rp 1 juta disita negara kalau dibawah Rp1 juta akan dikembalikan ke pemberi," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: