Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan belum dikalungkannya status tersangka kepada Boediono bukan karena menunggunya lengser dulu dari jabatan Wakil Presiden.
"Dari dulu gak susah. Pak Bud itu kan orang yang lemah lembut, tidak punya partai, seperti orang biasa saja bagi KPK. Jadi mungkin lebih susah menetapkan seorang ketua partai, DPRD (sebagai tersangka) daripada Pak Bud," ujar Ketua KPK Abraham Samad di sela peluncuran Kanal KPK TV di Kota Tua Jakarta (Minggu, 17/8).
"Sama sekali gak susah, cuma memang ada proses yang harus dilewati," sambung dia.
Proses tersebut adalah memastikan dan melengkapi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Boediono. Saat ini, kata Abraham, status tersangka bagi Boediono tinggal melengkapi dan merumuskan unsur-unsur deliknya.
"Jadi butuh waktu, karena merumuskan unsur delik itu dia harus detail," imbuh Samad.
Boediono sudah pernah dimintai keterangan penyidik KPK. Nama Boediono muncul dalam dakwaan dan pernah didatangkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Budi Mulya . Nama Boediono juga muncul dalam vonis Budi, dimana disebut ikut bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagi bank gagal yang berdampak sistemik.
[dem]
BERITA TERKAIT: