CENTURYGATE

KPK Tinggal Ekspose Tentukan Pasal Sangkaan untuk Raden Pardede

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 17 Agustus 2014, 17:24 WIB
KPK Tinggal Ekspose Tentukan Pasal Sangkaan untuk Raden Pardede
raden pardede/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede sebagai tersangka megaskorupsi Century.

"Tinggal ekspose (gelar perkara), nanti dalam ekspose itu ditentukan yang bersangkutan dikenai pasal apa," ujar Ketua KPK Abraham Samad di sela peluncuran Kanal KPK TV di Kota Tua Jakarta (Minggu, 17/8).

Abraham menjelaskan setelah ekspos pula detail posisi melawan hukum yang dilakukan Raden Pardede dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik dapat diketahui.

Bukan hanya Pardede, katanya, posisi serupa juga terkait Wakil Presiden Boediono dan seluruh Dewan Gubernur BI saat bailout 6,7 triliun untuk Bank Century dikucurkan.

Raden Pardede sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Nama Raden Pardede kemudian muncul dalam dakwaan bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Jaksa KPK mendakwa Budi bersama-sama Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Raden berbuat melawan hukum dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Dalam surat dakwaan, Raden disebut mengubah kebutuhan tambahan modal Bank Century untuk mencapai ketentuan minimal rasio kecukupan modal 8 persen seperti aturan BI. Kebutuhan modal Rp 1,77 triliun diubah Raden menjadi Rp 632 miliar. Jaksa menyebutkan perubahan angka ini sempat diprotes oleh Pahala Santoso dan Heru Kristiyana dari satuan kerja BI.

Nama Raden Pardede kemudian muncul dalam vonis Budi Mulya. Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Budi divonis penjara 10 tahun karena terbukti melawan hukum bersama seluruh Deputi Gubernur BI dan Raden Pardede.

"‎Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Budi Rochadi, Siti Chalimah Fadjridjah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Agus Sarwono, dan Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Jadi unsur Pasal 55 telah terbukti," kata hakim Hendra membacakan vonis, pertengahan bulan lalu (Rabu, 16/7). [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA