"Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak kepolisian harus segera mengusut kejahatan lingkungan ini," ujar Direktur IMES, Erwin Usman, dalam pesan singkatnya kepada redaksi (Minggu, 17/8).
Tumpahan oli jenis hight sulpur fuel oil (HSFO) di laut nelayan Lampia terjadi sejak bulan Ramadhan 2014, dan hingga kini belum ada penanganan serius dari pihak-pihak terkait. Tumpahan oli di Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan membuat penghasilan nelayan di sana menurun drastis karena tempat mereka menangkap ikan tercemari tumpahan minyak.
"Kami mengecam keras praktik pencemaran lingkungan hidup oleh PT Vale Indonesia," imbuh Erwin.
Dia juga mengecam tindakan President Direktur PT Vale Indonesia Nico Canter yang mengesankan tidak menerima dengan protes dan tuntutan warga meminta ganti rugi atas pencemaran tersebut. Apalagi, pencemaran lingkungan oleh PT Vale ini merupakan yang empat kali yakni tahun 2009, tahun 2012, dan terulang tahun 2014 ini.
"Ini sudah yang ketiga kalinya. Niko Canter mesti dimintai tanggungjawab," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: