SDA Pernah Dikecam Legislator PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 18:54 WIB
rmol news logo Rombongan Suryadharma Ali saat masih menjabat Menteri Agama yang diketahui pernah pergi haji gratis pada 2012 lalu ternyata sempat dikecam. Yang mengecam adalah anggota DPR Komisi VIII, Said Abdullah.

"Itu yang saya kecam waktu itu," kata dia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Kecaman tersebut diberikan karena seharusnya, hemat Said, pergi haji gratis menggunakan kuota milik masyarakat tidak pantas dilakukan. Apalagi, oleh seorang pejabat negara.

"Dari sisi sebagai pejabat publik harusnya tidak dilakukan, tapi ternyata hari ini temuan KPK bahwa ada pelanggaran kuota, kewenangan dan sebagainya. Kira-kira seperti itu," tandas Legislator asal Fraksi PDIP tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA