Legislator PDIP: Tak Ada yang Janggal dalam Penyelenggaraan Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 18:43 WIB
Legislator PDIP: Tak Ada yang Janggal dalam Penyelenggaraan Haji
suryadharma ali/net
rmol news logo Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah menyatakan bahwa dirinya dikorek penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar anggaran penyelenggaraan haji.

Said mengaku tak disinggung soal masalah teknis dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang menjerat Suryadharma Ali sebagai tersangka.

"Saya diminta jadi saksi SDA (Suryadharma Ali) dalam konteks politik anggaran. Tidak dalam konteks penyelenggaraan," kata Said di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8).

Selebihnya, Said menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar kebijakan yang diambil oleh Panitia Kerja (Panja) DPR pada 2012 lalu. Termasuk soal anggaran yang dibahas oleh DPR.

"Ya sebagaimana kita tahu bersama Panja ya seperti itu, tiap tahun tidak ada yang berubah," terangnya sembari menambahkan tidak ada kejanggalan masalah itu.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA