Dalam kasus itu, bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan atas mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Gunyamin, sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Jumat (15/8).
Selain Gunyamin, penyidik juga memeriksa mantan Badan Pengawas PDAM Makassar, Hamid Paddu. Dia juga diperiksa sebagai saksi.
Proyek yang jadi objek penyidikan itu merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM Kota Makassar antara tahun 2006-2012.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: