Polri Tahan Dua Perwiranya Terkait Dugaan Suap Judi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Agustus 2014, 14:07 WIB
Polri Tahan Dua Perwiranya Terkait Dugaan Suap Judi
ilustrasi/net
rmol news logo . Mabes Polri mengaku dua perwiranya yang bertugas di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polri terkait dugaan penerimaan suap dari bandar judi online hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut diakui Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/8).

Yudhiawan mengatakan, pihaknya menerima limpahan dari Biro Paminal Wilayah Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut, lanjut dia, merupakan imbalan atas pembukaan dua rekening yang terkait tindak pidana judi online.

"Ternyata itu penerimaan tahap ketiga. Sebelumnya sudah ada dua kali penerimaan uang dengan rincian Rp 240 juta dan Rp 70 juta," sambungnya.

Kemudian dalam peristiwa berbeda, AKBP MB diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari bandar judi berisial AD dan T. Uang imbalan tersebut diterima setelah berhasil membuka beberapa rekening bank yang sudah diblokir. AKBP MB menerima uang di Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, yang diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir rekening yang terkait dengan perkara judi online di Polda Jabar.

"Ditemukan dugaan suap yang terkait dugaan pidana tindak pidana perjudian internet (online) oleh tersangka AKBP MK selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Yudhiawan.

Dia menerangkan, kejadian berawal pada 17 Juni 2014 saat Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar telah memblokir beberapa nomor rekening bank yang diduga terkait proses penyidikan tindak pidana judi online.

"Kemudian pada 23 Juli di lapangan parkir Polda Jabar diduga telah terjadi korupsi dengan penerimaan uang Rp 60 juta yang dilakukan oleh AKP DS dan kawan-kawan yang diberikan oleh saudara AI (bandar judi)," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan AKBP MB sebesar Rp 5 miliar dan USD 168 ribu. Sedangkan dari tangan AKP DS berhasil disita uang tunai Rp 370 juta dan dokumen-dokumen terkait penanganan judi online.  "Terhadap tersangka AKBP MB telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2014, bertempat di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Keduanya dikenakan Pasal 11 dan 12 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubang dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA