"Ini delik aduan, korban perlu didengar keterangannya, apa benar korban itu mengadukan. Ketika korban mencabut dan tidak melaporkan tidak bisa dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Ronny menjelaskan, mengacu hukum acara pidana, saksi korban tidak bisa diwakilkan sama seperti tersangka.
"Kita juga akan tanya apakah tanpa saksi korban, jaksa bisa nggak membawa ke pengadilan hukum acaranya," tambahnya.
Selain Jokowi, menurut Ronny, penyidik juga memerlukan keterangan dari saksi ahli, termasuk ahli bahasa, untuk selanjutnya dikoordinasikan.
"Ahli bahasa ini sudah dipanggil dari universitas tertentu, dan jadwalnya belum dikasih," katanya pula
.[wid]
BERITA TERKAIT: