Polisi: Keterangan Jokowi Sama Seperti Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Agustus 2014, 17:38 WIB
Polisi: Keterangan Jokowi Sama Seperti Tersangka
JOKO WIDODO/NET
rmol news logo Penyidik Mabes Polri juga membutuhkan keterangan dari Joko Widodo sebagai saksi korban kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tabloid Obor Rakyat.

"Ini delik aduan, korban perlu didengar keterangannya, apa benar korban itu mengadukan. Ketika korban mencabut dan tidak melaporkan tidak bisa dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Ronny menjelaskan, mengacu hukum acara pidana, saksi korban tidak bisa diwakilkan sama seperti tersangka.

"Kita juga akan tanya apakah tanpa saksi korban, jaksa bisa nggak membawa ke pengadilan hukum acaranya," tambahnya.

Selain Jokowi, menurut Ronny, penyidik juga memerlukan keterangan dari saksi ahli, termasuk ahli bahasa, untuk selanjutnya dikoordinasikan.

"Ahli bahasa ini sudah dipanggil dari universitas tertentu, dan jadwalnya belum dikasih," katanya pula.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA