Ratu Atut Tak Ada Persiapan Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Agustus 2014, 01:31 WIB
Ratu Atut Tak Ada Persiapan Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Ratu Atut Chosiyah/net
rmol news logo Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Senin (11/8), terkait perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Provinsi Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan bahwa sidang dengan agenda tuntutan Jaksa KPK sedianya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Besok acara pembacaan tuntutan," ujar Sukatma lewat pesan singkat, Minggu malam (10/8).

Menurutnya, kliennya dan tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus terkait agenda sidang tersebut. Tim kuasa hukum, kata Sukatma, belum menerima informasi apakah ada pihak keluarga Atut yang akan hadir menyaksikan persidangan.

"Soal kehadiran keluarga kami belum mendapatkan konfirmasi, tapi setahu kami keluarga besar selalu hadir dan memotivasi bu Atut," imbuhnya.

Sukatma berharap, tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya sesuai dengan fakta persidangan.

"JPU dapat menggunakan nurani keadilan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan karena ternyata pembuktian dakwaan jauh dari kenyataan di persidangan, sebagai mana fakta yang terungkap klien kami hanya dicatut-catut namanya oleh saksi Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan kepada Tb. Chaeri Wardana dan bukan Wawan berbuat untuk menyuap hakim Akil Mukhtar," kata Sukatma.

Meski sepenuhnya tuntutan di tangan JPU KPK, lanjut Sukatma, pihaknya akan menyesalkan jika kliennya dituntut maksimal. "Ya, kami sangat menyesalkan meskipun kami tidak dalam posisi menghindar karena itu sepenuhnya kewenangan JPU. Klien kami akan berupaya untuk memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersngka atau terdakwa," tandasnya.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Ratu Atut Chosiyah melakukan penyuapan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak. Suap sebesar Rp 1 miliar diberikan politikus Golkar itu terhadap M Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK. Suap untuk Akil itu melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dugaan perbuatan itu, Atut disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas sangkaan itu, Atut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA