Mantan Hakim PT Jabar Dijeblos ke Rutan Pondok Bambu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Agustus 2014, 17:02 WIB
Mantan Hakim PT Jabar Dijeblos ke Rutan Pondok Bambu
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Pasti Serefina Sinaga yang bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Jumat (8/8).

Pasti ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung, Jabar tahun 2009 - 2010.

Sekitar pukul 4 sore tadi, Pasti keluar dari ruang pemeriksaan. Dia terlihat mengenakan rompi orange tahanan KPK. Tak banyak pernyataan yang dilontarkannya sebelum digelandang petugas ke dalam mobil tahanan.

"Nggak apa-apa, biar nanti terbukti di persidangan," singkat Pasti di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, Pasti ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu demi kepentingan penyidikan.

"Di Rutan Pondok Bambu," kata Johan saat dikonfirmasi.

Pasti sedianya hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bersamaan dengan Pasti, KPK juga memeriksa tersangka Ramlan Comel.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan bansos Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 5 Maret 2014 lalu.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Hakim Pasti yang diketahui selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Hakim Ramlan selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA