Bantahan mereka sampaikan secara bergiliran untuk menjawab pertanyaan Anas saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/8).
"Apakah pada bulan Januari sebagai korwil terima uang Rp 25 juta dan entertaiment Rp 20 juta?" tanya Anas.
"Tidak ada," jawab Mirwan dan Saan kompak secara bergiliran.
Ruhut menjawab berbeda. "Terimakasih ketua (ketua umum Demokrat, saya tidak tahu," jawab Ruhut yang masih menganggap Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Bantahan juga disampaikan saksi Herlas Juniar dan Pashya Ismaya Sukardi. Saksi Rahmad selaku Staf Ahli Anas yang dalam dakwaan disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang tersebut juga mengaku tidak tahu soal bagi-bagi uang tersebut.
Begitupun dengan pemberian-pemberian selanjutnya yang dibacakan Anas berdasarkan surat dakwaan, tidak ada satupun dari semua saksi yang mengaku mendapat uang tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: