"Saya belum punya keputusan final apa pun juga terkait dengan maju tidaknya," kata Busyro di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Seusai aturan, Busyro masih bisa mendaftarkan diri untuk kembali menjadi calon pimpinan KPK karena dia belum dua kali menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Bagi saya, sampai dengan 10 Desember 2014 ini saya bersama dengan pimpinan dan jajaran KPK yang lain terus menerus melakukan penyempurnaan sisa-sisa program, terutama yang saya handle, agar tidak menjadi program yang tidak sempurna dikemudian hari. Itu fokus saya ke sana saja," sambung dia.
Busyro mengaku mengapresiasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK yang dibentuk guna mencari penggantinya. Orang-orang didalamnya, menurut Busyro, rekam jejaknya tak bisa diragukan.
"Kalau melihat komposisi Pansel, itu kami semua tau, nama-nama Pansel itu, bahkan kami tahu track recordnya. Oleh sebab itu melihat kompisisi nama-nama itu, Pansel ini dipersiapkan dengan itikad baik untuk bisa menjaring satu pengganti atau satu calon pimpinan KPK ke depan," tandasnya.
Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014.
Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
[dem]
BERITA TERKAIT: