KPK Panggil Stafsus Menteri PDT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Agustus 2014, 11:26 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf khusus (Stafsus) Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini, Muamir Muin Syam, Kamis (7/8).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang telah menyeret Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai salah satu tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa sendiri mengaku tak mengetahui lebih lanjut kaitan pemanggilan Muamir. Yang jelas, Muamir dipanggil lantaran dianggap penyidik KPK salah satunya memiliki informasi mengenai kasus tersebut. Terlebih, Helmy Faishal Zaini disebut-sebut dekat dengan Teddi Renyut, salah satu tersangka kasus itu. Selain itu, proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu sejatinya merupakan proyek yang berada dibawah Kementerian PDT.

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Status tersangka juga ditetapkan kepada pihak swasta yaitu TR yang diduga mengacu kepada Teddi Renyut.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.

Keduanya dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (16/6) malam. Yesaya ditetapkan sebagai pihak penerima dan Teddi pihak pemberi. KPK mengamankan barang bukti uang 100 ribu dolar AS yang diduga suap dari Teddi kepada Yesaya selaku Bupati Biak Numfor.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA