Pengusiran paksa yang dilakukan aparat kepolisian sektor Setiabudi berlangsung sekitar pukul 19.55 WIB. Tiga aktivis yang dikeluarkan secara paksa dari dalam kantor KPK. Selanjutnya, ketiga aktivis itu digelandang ke dalam truk polisi. Satu aktivis bahkan harus digotong lantaran menolak berjalan.
"Kami bukan orang yang mengambil uang negara, kenapa kami diperlakukan seperti ini," tegas salah seorang anggota Progres 98 yang diboyong.
Kapolsek Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Audie S. Latuheru mengatakan para aktivis diamankan lantaran dianggap telah mengganggu ketertiban dan melanggar aturan di KPK.
"Kita akan proses, akan minta keterangannya. Ini sekarang dibawa ke Polres Jakarta Selatan," terang dia.
Audie mengatakan, langkah itu ditempuh lantaran para aktivis coba bertahan dan menginap di gedung KPK. Padahal, pihak KPK tak mengijinkan mereka menginap.
Aktivis Progres 98 pimpinan Faizal Assegaf awalnya menginap sampai tuntutan mereka dipenuhi KPK. Tuntutannya, meminta KPK segera menindaklanjuti sejumlah dugaan korupsi yang diduga melibatkan Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri yang sebelumnya telah dilaporkan.
"Mereka menyampaikan kehendak mereka untuk menginap di KPK, kemudian oleh pihak KPK tak diizinkan, artinya dari tuan rumah pun tak diizinkan, secara aturan pun tak mengizinkan, ya kami persilakan mereka untuk meninggalkan," jelas Audie.
Audie memastikan jika pihaknya tak pilih kasih kepada siapa pun yang berusaha mengganggu ketertiban. Tiga orang yang diamankan itu, kata Audie, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sekali lagi ini tak melihat itu massa dari mana. Dari manapun, tentu menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan," demikian Audie.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah aktivis Progres 98 juga diamankan pihak kepolisian karena berusaha menginap di kantor KPK. Tuntutannya sama. Meminta KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Jokowi dan Megawati.
BERITA TERKAIT: