Jaksa Elly Supaini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Rifuel, Riefan Avrian yang adalah putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Hendra, yang tidak tamat Sekolah Dasar, pernah bekerja sebagai office boy (OB) di perusahaan Riefan. Jaksa menyatakan, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.
Lalu, ia menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Akibatnya, Hendra dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta. Demikian disampaikan Jaksa Elly saat membacakan surat tuntutan Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7).
Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," urai Elly.
Dalam memberikan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan telah merugikan keungan negara.
"Sementara hal Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan," tandas Elly.
[ald]
BERITA TERKAIT: