Sudjadnan: Saya Terpaksa Dihukum karena Tanggung Jawab Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Juli 2014, 16:24 WIB
rmol news logo Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat belum memutuskan untuk mengajukan banding terkait vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor.

"Proses hukum masih berjalan, pikir-pikir dulu yang pasti ini perbuatan orang lain saya yang bertangungjawab," kata Sudjanan usai sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7).

Di luar itu, Sudjanan mengaku tak mempermasalahkan vonis hakim yang menyebutkan dia terbukti menyalahgunakan kewenangan.

"Iya silakan saja," katanya santai.

Sudjadnan menekankan, yang terpenting dari putusan majelis hakim menyebutkan dia tidak terbukti menerima uang dari kegiatan seperti dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Dia menyatakan tidak pernah terpikirkan melakukan korupsi. Malahan, melalui kegiatan bertaraf internasional itu perolehan yang didapat dari negara sudah melebihi kerugian negara akibat kasus yang membelitnya. Jadi, tidak pernah ada perkara korupsi, sebaliknya kegiatan atau seminar internasional itu menguntungkan negara empat ribu kali dari kerugian yang ditimbulkan.

"Saya minta tolong, memberi pelajaran kepada masyarkat juga bahwa korupsi bukan (hanya) karena ngambil uang negara tapi bisa karena salah prosedur, saya terpaksa harus dihukum karena tanggung jawab jabatan saya," tandasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA