Hilal Tamami, selaku perwakilan dari puluhan petani tersebut, menilai kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Karawang Ade Swara terhadap PT Tatar Kertabumi yang merupakan perwakilan PT APL adalah contoh kasus. Kata dia, meski KPK menilai kasusnya adalah pemerasan, namun rekam jejak PT APL dalam bisnis tanah di Karawang punya cerita kelam.
"Agung Podomoro Land melalui PT Sumber Air Mas Pratama telah merampas 350 hektar tanah warga di Karawang," kata Hilal Tamami di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
Hilal tekankan, tanah 350 hektar itu adalah milik warga di tiga desa. Pada tanggal 24 Juni 2014, katanya, berbekal putusan kepala Pengadilan Negeri Karawang, APL dibantu ribuan aparat Brimob dan preman melakukan penggusuran atas tanah warga tersebut.
"Tapi ada yang janggal dalam eksekusi tersebut. Tim juru sita tidak bisa menunjukkan batas areal yang akan dieksekusi. Juga soal luas tanah, dalam putusan ditulis hanya 67 ha, kok ini 350 ha," terang Hilal.
"Ada kecurigaan kami mengarah pada petinggi kepolisian di Karawang serta oknum PN Karawang yang menerima suap dari Agung Podomoro," tegasnya.
Dalam aksinya di KPK, puluhan petani memboyong hasil pertanian seperti singkong, pisang, dan kacang panjang sebagai tanda prihatin atas dirampasnya sumber nafkah mereka oleh PT Agung Podomoro Land.
[ald]
BERITA TERKAIT: