CENTURYGATE

KPK: Selanjutnya, dari Boediono Sampai Raden Pardede

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Juli 2014, 03:45 WIB
KPK: Selanjutnya, dari Boediono Sampai Raden Pardede
boediono/net
rmol news logo Setelah vonis penajara 10 tahun jatuh terhadap terdakwa Budi Mulya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan fakta hukum amar putusan ke pimpinan KPK.
 
"Kami akan laporkan, tidak akan dibiarkan saja. Kami laporkan secara tertulis," kata JPU, Roni, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/7).

Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer itu disebutkan sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi menyatakan belum menerima laporan dari jaksa. Tapi, dia membenarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijunctokan dalam Pasal 2 UU Tipikor terbukti.

"Putusan hakim pasal 55 terbukti dan Dewan Gubernur dinyatakan terlibat," terang dia.

Dia tak membantah laporan yang akan diserahkan Jaksa KPK bakal jadi bahan pertimbangan untuk tentukan langkah selanjutnya. Salah satunya untuk pertimbangan ekspose atau gelar perkara. Apalagi, Pasal 55 KUHP sudah terbukti.

"Kalau sudah ada laporan dari JPU, ada diskusi dan ekspose, baru bisa dilakukan. (langkahnya). Bisa macam-macam. Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang bersama-sama BM, tapi juga Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Raden Pardede)," tegas bekas Ketua YLBHI itu.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA