Majelis hakim menilai Budi Mulya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bersama Boediono Dkk.
Timwas Century DPR menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor tersebut.
"Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus (diusut) tuntas. Maka, semua kesalahan tidak boleh dibebankan ke pundak Budi Muya," jelas anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo (Rabu, 16/7).
Â
Menurutnya, semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian FPJP harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan.
Â
"Dengan begitu, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono Dkk menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim," tekan anggota Komisi III DPR ini.
Â
Majelis Hakim juga mempertegas bahwa "Terdakwa" selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Â
"Jadi, keputusan hakim ini mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewenangannya dalam kasus ini," tegas politikus Golkar ini.
"Harap diingat, Budi Mulya itu Deputi Gubernur Bank Indonesia. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI," demikian Bambang Soesatyo.
[zul]
BERITA TERKAIT: