Riefan Pernah Tawari Uang Rp100 Juta dan Hukuman Ringan ke Terdakwa Kasus Videotron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Juli 2014, 15:59 WIB
Riefan Pernah Tawari Uang Rp100 Juta dan Hukuman Ringan ke Terdakwa Kasus Videotron
hendra saputra
RMOL. Riefan Avrian pernah menawarkan uang sogokan sebesar Rp100 juta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron, Hendra Saputra. Tawaran itu disampaikan melalui pengacara Riefan, Albani,

Hendra mengatakan uang tersebut akan diberikan bila dia tak membawa-bawa nama
putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu dalam perkara yang kini menjeratnya.

"Kamu mau enggak Rp 100 juta. Pak Riefan OK, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan. Tapi harus tanda tangan," beber Hendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7).

Selain uang, pengacara Riefan juga berjanji akan meringankan hukuman bui bila Hendra tak menyeret Riefan yang statusnya sudah menjadi tersangka itu. Kata Hendra, Albani akan memberikan uang Rp 50 juta kepadanya, sedangkan sisanya akan diserahkan kepada istrinya.

"Hukuman kamu bikin dua tahun saja," sambung Hendra menirukan perkataan Albani.

Kendati begitu, Hendra menolaknya. Alasannya, ia tidak mengingingkan uang, melainkan kebebasan dari hukuman lantaran ingin berkumpul bersama keluarganya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 23 miliar ini telah menetapkan empat tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar; pemilik PT Rifuel, Riefan Avrian; Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra; dan anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa, Kasiyadi.

Hendra Saputra sebenarnya seorang office boy tapi dicatut Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA