Sutan Bhatoegana Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Juli 2014, 22:17 WIB
Sutan Bhatoegana Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dengan pidana pencucian uang.

Hal ini mengingat Sutan sebelumnya sudah disangka dalam perkara penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau di dalam pengembangannya ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (15/7).

KPK sejauh ini mengembangkan kasus yang menjerat Sutan. Termasuk menelisik pendapatan Sutan. Salah satu cara dengan meminta keterangan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti pada hari ini. Johan tak menampik penyidik KPK mendalami hal itu dari Sekjen DPR.

"Saya kira mungkin bisa juga," terang Johan.

"Intinya bahwa LHA dari PPATK, kemudian aset tracing itu menjadi hal yang tidak terlepaskan dari penyidikan KPK, atau ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana temuan tim di lapangan mengenai aset tracing, itu juga berpengaruh," terangnya.

Pemeriksaan Sekjen DPR, lanjut Johan, juga terkait Sutan yang kapasitasnya sebagai anggota DPR. "Beberapa pertanyaan yang disampaikan tentu berkaitan dengan tugas yang bersangkutan sebagai Sekjen DPR, berkaitan dengan posisi SB sebagai anggota DPR," tuturnya.

Bila dalam perjalanan proses penyidikan itu KPK menemukan dua alat bukti, bukan tidak mungkin Sutan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

"Menjadi masuk akal, wajar, kalau Sekjen DPR ditanya penghasilan resmi anggota DPR. Kalau ada bukti-bukti yang mengarah ke TPPU, tentu KPK bisa mengembangkan ke TPPU, tapi sejauh ini belum ada. Untuk jadi tersangka TPPU itu harus memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan pasal-pasal di TPPU," tandasnya.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA