Walikota Palembang dan Istrinya Dicegah 6 Bulan Mulai Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juni 2014, 18:50 WIB
rmol news logo Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito, sudah resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya suratnya sudah kami terima," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yan Wely Wiguna saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (17/6).

Yan Weli mengatakan surat pencegahan diterima oleh pihaknya siang tadi. Romi dan istrinya dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Pencegahannya diterapkan mulai tanggal 17 Juni 2014 untuk enam bulan," tandasnya.

KPK sudah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada di Kota Palembang. Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana dan Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA