CENTURYGATE

Nadya Mulya: Bapak Saya Dizalimi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juni 2014, 11:50 WIB
rmol news logo Nadya Mulya, anak terdakwa Budi Mulya mengaku sangat kecewa ayahnya dituntut 17 tahun oleh Jaksa KPK. Nadya kaget Jaksa KPK akan menjatuhkan tuntutan yang dirasanya sangat besar itu.

"Saya nggak menyangka tuntutan akan seberat itu. Saya nggak ngerti iblis mana yang membisikan ke jaksa penuntut umum untuk angka 17 tahun," kata Nadya di kantor KPK Jakarta, Selasa (17/6).

Nadya mengaku kecewa atas tuntutan ayahnya itu. Sebab, dia dan keluarga menyangka Jaksa akan menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan tuntutan.

"Jadi saat ini saya sangat kecewa, saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT untuk bisa meneruskan ini semua. Karena ini adalah kezaliman. Bapak saya dizalimi dan hanya tuhan yang akan membalas," terangnya.

Nadya tetap yakin ayahnya tak bersalah dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karenanya, dia berharap agar majelis hakim tipikor dapat adil memutuskan perkara ayahnya kelak.

"Kita siap setahun dua tahun, angka 17 tahun kita ngga ngerti. Bapak saya 60 ditahan 77 tahun itu menghancurkan hidup saya dan cucu-cucu," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK juga menuntut Budi Mulya dengan pidana denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menilai Budi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Terbukti secara sah dan meyaknikan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai mana dalam dakwaan primer," ucap Jaksa KPK KMS Roni membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/).

Selain tuntutan tersebut, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa uang penganti Rp 1 miliar.

"Apabila tidak diganti setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang untuk menutupi uang penganti yang tidak terpenuhi, bila tidak tepenuhi, maka diganti dengan pidana 3 tahun," terang Jaksa.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA