Bahkan Akil Mochtar Siap Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Juni 2014, 11:29 WIB
Bahkan Akil Mochtar Siap Dihukum Mati
akil mochtar/net
rmol news logo Terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hari ini (Senin, 16/6) mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Sebelum sidang dimulai, Akil Mochtar menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi tuntutan Jaksa tersebut.

"Ya siap aja dihukum mati itu kan maunya KPK," kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Dia menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa seharusnya mempertimbangkan dari berbagai sudut dan fakta di persidangan. Peradilan juga harus bebas dari intervensi dari siapa pun.

"Hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang (Bambang Widjojanto), maunya Samad (Abraham Samad). Memangnya ini pengadilan jalanan," kata mantan Politisi Partai Golkar ini.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar menambahkan, pihaknya berharap jaksa dapat adil dalam menjatuhkan tuntutan.

"Harapannya objektif, adil, dan ringan," tambah Adardam.

Akil didakwa menerima suap atau janji dari berbagai sengketa pilkada yang berperkara di MK, di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA