Sebelum sidang dimulai, Akil Mochtar menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi tuntutan Jaksa tersebut.
"Ya siap aja dihukum mati itu kan maunya KPK," kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Dia menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa seharusnya mempertimbangkan dari berbagai sudut dan fakta di persidangan. Peradilan juga harus bebas dari intervensi dari siapa pun.
"Hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang (Bambang Widjojanto), maunya Samad (Abraham Samad). Memangnya ini pengadilan jalanan," kata mantan Politisi Partai Golkar ini.
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar menambahkan, pihaknya berharap jaksa dapat adil dalam menjatuhkan tuntutan.
"Harapannya objektif, adil, dan ringan," tambah Adardam.
Akil didakwa menerima suap atau janji dari berbagai sengketa pilkada yang berperkara di MK, di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013.
[wid]
BERITA TERKAIT: