"Harus dijadikan pelajaran. Jangan kita terperosok pada lubang yang sama kedua kalinya," kata Menteri Agama yang baru dilantik, Lukman Hakim Saifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/6).
Lukman menyatakan, Kemenag tentu akan memperketat pengawasan. Dia bilang, transparansi penyelenggaraan haji harus diperluas agar jajaran pejabat di Kemenag tidak mengulangi kasus serupa.
"Kemudian kita tahu aturan mainannya yang berlaku dan kemudian kita semua tahu, saling mengawasi di antara kita," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dikatakan Lukman, pihaknya menyerahkan kasus dugaan korupsi haji kepada KPK. Rekanan penyelenggara haji yang terbukti menyimpang tentu akan ditindak tegas. Bentuk ketegasan itu, kata dia, adalah dengan jalan memberikan tindakan hukum.
"Jadi seperti itu, ikuti proses hukum," demikian Lukman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terhitung sejak 22 Mei 2015 telah dicegah berpergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. SDA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. SDA juga diduga lembaga anti korupsi itu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atas perbuatan tersebut, SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: