Modus korupsi itu yang menyebabkan Suryadharma Ali alias SDA dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada praktiknya, kata dia, penyelewengan dalam penyelenggaraan haji terjadi karena provinsi yang mendapatkan jatah kuota haji tak bisa menyerap sepenuhnya kuota tersebut. Kuota itulah yang kemudian "dicuri" oleh pemegang kekuasaan tertinggi di Kemenag.
"Inilah yang kemudian oleh KPK dinilai berpotensi terjadi korupsi,‎" terang Lukman saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/6).
Sebenarnya, sudah dilakukan beberapa cara menanggulangi jatah kuota haji yang tak digunakan oleh calon haji dari provinsi. Salah satunya, dengan cara mengganti dengan jamaah yang mendaftar di sesi berikutnya.
"Tapi praktiknya, calon haji itu tidak sanggup. Calon haji itu tak sanggup kalau mendadak," sambung dia.
Karena ketidaksanggupan itu, maka dari tingkat provinsi mengembalikan jatah kuota itu ke pusat, dalam hal ini Kemenag.
"‎Dan oleh pusat menjadi semacam hak prerogatif menteri yang kemudian digunakan untuk memenuhi permintaan dari berbagai kalangan dari sejumlah lembaga negara, instansi pemerintah, ormas, tokoh-tokoh, termasulk pers, sebagian dari kalangan media," terang dia.
Inilah yang kemudian oleh KPK dinilai berpotensi menimbulkan korupsi, jadi harus dicari jalan keluar yang lebih baik.
"Kami sendiri punya pikiran, sedapat mungkin dikembalikan lagi ke daerah. Dan kalau ternyata tidak bisa terserap, ya sudah tak digunakan meskipun ini juga menimbulkan pertanyaan yang harus ada jawabannya," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: