Deputi Pengendalian Usaha SKK Migas Cuek Ditanya Soal Pemeriksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Juni 2014, 11:57 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Deputi Pengendalian Usaha di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Widhyawan Wiraatmadja jalani pemeriksaan intensif penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi ‎dalam perkara pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penetapan APBN-P KESDM oleh Komisi VII DPR RI dengan tersangka Artha Meris Simbolon.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Widhyawan masih tak mau banyak komentar soal pemeriksaannya.

"Nanti ya," kata dia di kantor KPK Jakarta, Senin (9/6).

Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil Rakhmat Asyari selaku pegawai SKK Migas, Budiyanto, selaku Kasubid Usaha Penunjang Migas KESDM, Alam Salahudin, Driver PT Kaltim Parna Industri Ratib, Driver PT Kaltim Parna Industri, dan Agustinus Sad Supriatmono, Driver PT Kaltim Parna Industri.

"Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," jelasnya.

Untuk diketahui, AMS selaku pemberi hadiah atau janji kepada Rudi Rubiandini. Tersangka AMS diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 diubah UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Artha Meris yang juga saudara dari anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon ini sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi. Artha juga pernah bersaksi di sidang Tipikor dalam kasus yang sama. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.