Begitu dikatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6). Anas Urbaningrum adalah terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
"Saya merasa surat dakwaan yang didakwakan kepada saya dibuat oleh Nazarudin, bukan tim JPU," kata Anas saat membacakan eksepsi pribadi yang ditulis tangan itu.
Anas bahkan mencontohkan bahwa JPU KPK tak lebih dari seorang penjahit. Sementara Nazar sebagai penyedia bahan jahitannya.
"Ibarat penjahit, tim JPU adalah penjahit yang handal, namun jika bahannya tidak bagus hanya akan menjadi baju yang menarik jika dilihat dari jauh," ungkap Anas disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Dalam sidang eksepsi, Anas membantah semua dakwaan JPU mulai dari dugaan korupsi, penerimaan gratifikasi, sampai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Anas pun berharap Majelis Hakim menolak semua dakwaan yang dianggapnya imajiner dan kabur.
[rus]
BERITA TERKAIT: