"Laporan pihak masyarakat yang diterima Bareskrim Polri, yang terkait pencemaran nama baik, ada tahapan penyelidikan. Untuk melihat faktanya seperti apa, kita berikan kesempatan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/6).
Namun begitu, saat disinggung rencana pemanggilan Hendro, Boy belum bisa memastikan.
"Pemanggilan belum. Laporan ditelaah dan dipelajari dulu," pungkasnya.
Komunitas Flobamora menyerahkan lampirkan tanda bukti lapor TBL/299/VI/2014/Bareskrim. Tercatat dalam laporan polisi nomor LP/566/VI/2014 atas nama terlapor Hendropriyono yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana maksud pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: