Ketua KPK: Apalagi Widodo Kernel Oil, Nggak Sulit Dijerat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Mei 2014, 16:42 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan kesulitan menjerat Direktur PT. Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong jika memang dia terbukti melakukan tindak pidana suap ke bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan, meski Widodo Ratanachaitong saat ini tengah berada di Singapura, pihaknya sama sekali tak akan kesulitan.

"Sama sekali nggak ada kesulitan, selama ini, kita kan menyentuh level-level yang menurut orang resistensi. Toh kita bisa masuk, apalagi seorang Widodo, nggak ada masalah bagi kita," kata Abraham Samad di Jakarta, Kamis (15/5).

Kendati saat ini baru Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon yang dijerat sebagai tersangka dugaan pemberi suap, Samad memastikan aktor-aktor lain akan bernasib sama, termasuk Widodo.

"Kan saya katakan belum, bukan tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memperkuat pemberian sejumlah uang oleh Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon kepada Rudi Rubiandini saat menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Hal tersebut terungkap dalam analisis yuridis surat putusan Rudi yang dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

Dalam analisis yuridis surat putusan Rudi, Rudi disebut menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapur dan 900 ribu dolar AS dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Rudi juga dinyatakan menerima duit 522,500 dolar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Pemberian uang dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi," terang hakim anggota Anwar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA